Oleh: La Bandrek
(ex warga Jatirejo)
Hidup dalam keterasingan di rumah kontrakan, menunggu kejelasan nasib yang tak tahu kapan datangnya, di ombang-ambing oleh informasi, dibodohi oleh berbagai keputusan yang tidak pernah menjadi keputusan yang final. Inilah kondisi yang sedang dialami oleh warga korban lumpur Lapindo dan yang lebih ironis lagi para korban ini sudah satu tahun berada dalam kondisi yang seperti ini. Dan pemerintah belum juga mampu bertindak kongkrit menyelesaikan kondisi tersebut.
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan dampak sosial yang diakibatkan oleh lumpur Lapindo tidak juga memberikan ketenangan bagi keberlangsungan hidup warga korban. Bahkan, upaya Pemerintah dan Lapindo yang seakan sudah menjadi keputusan yang final, lagi-lagi hanya menjadi isapan jempol belaka yang sesaat bisa memberikan angin segar yang melegakan. Namun, hari-hari yang begitu pahit untuk dijalani kembali membuktikan omong kosong mereka. Keputusan yang telah disepakati antara Lapindo, Pemerintah dan Warga, semuanya tidak ada yang dihiraukan oleh “Si Murka” Lapindo.
Hal inilah yang seakan menjadi sebuah masalah baru bagi keberadaan warga korban lumpur Lapindo ini. Kian hari korban Lapindo semakin menjadi obyek proyek saja. Banyak dana yang habis terbuang untuk membiayai proyek-proyek bertajuk kepedulian atas tragedi kemanusiaan di Porong ini, yang itu tidak jelas azas manfaatnya. Hasilnya pun tidak secara signifikhan dapat dirasakan oleh warga korban.
Hari demi hari kehidupan warga korban dirundung kecemasan yang seperti tidak berujung. Sampai kapan warga diperlakukan seperti ini..?, dan di mana posisi pemerintah sehingga membiarkan rakyatnya hidup terkatung-katung dan menanti sesuatu yang tidak pernah pasti. Dimana sebenarnya letak rumitnya jika Pemerintah sudah mengetahui siapa yang bersalah dalam kasus Lumpur Lapindo ini…??.
Bahkan, enam bulan yang lalu seluruh warga dan jajaran pemerintah, mulai dari Pemkab Sidoarjo sampai Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo, mensyukuri keputusan ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo dengan proses jual beli sebagai salah satu bentuk ganti rugi. Namun, semua masih menjadi sebuah penantian panjang yang cukup membuat warga menjadi gila akibat depresi. Bukan hanya satu dua kali statemen Pemerintah menjadi penghibur sesaat warga. Katanya tinggal menyelesaikan syarat administrasi yang ditentukan oleh Lapindo, itupun hanya sebuah alasan. Katanya 5 Maret, kemudian di tunda 26 Maret, sampai hari yang telah diumumkan kepada warga itu terlewati pembayaran juga tidak kunjung terlaksana.
Merasa dikibuli oleh pemerintah dan Lapindo, tanggal 2 Mei 2007 perwakilan warga kemudian menghadap ke pemerintah pusat dan di Porong warga melakukan aksi besar-besaran dengan melakukan pemblokiran jalan-jalan strategis, 6000 ribu warga ikut mendukung aksi tersebut. Sedangkan perwakilan warga di Jakarta di terima oleh Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah dan juga Kepala Badan Pelaksana BPLS, Sunarso. Dari pertemuan tersebut menghasilkan sebuah risalah yang isinya secara sekilas mungkin bisa melegahkan perasaan para warga korban. Dan dalam risalah tersebut juga termaktub bahwa pembayaran akan di mulai pada 7 Mei 2007. Kalau di mulai pada 7 Mei 2007, berarti Lapindo bisa saja membayar ganti rugi dengan jual beli tersebut pada bulan Juni, bulan Juli bahkan bulan Desember 2008 sekalipun. Sebab dalam risalah tersebut bahasa yang di pakai adalah di mulai bukan paling akhir.
Ketidakjelian dari para wakil warga dalam bernegosiasi dan membuat serta mencermati redaksi surat keputusan akan menjadi celah bagi Lapindo untuk berkilah dan pada akhirnya berdampak pada berbelitnya proses realisasi terhadap ganti rugi. Padahal sebenarnya warga itu tidak pernah mempersoalkan siapa wakil mereka yang akan menyelesaikan urusan warga dengan Lapindo, asalkan wakil mereka benar-benar memperjuangkan nasib warga secara menyeluruh.
Semua proses seolah-olah tidak kunjung selesai sedang warga sudah tidak sabar berada dalam kondisi hidup yang tertekan oleh keadaan. Baik dari himpitan ekonomi maupun kehidupan sosial mereka yang pernah ada di desa asalnya. Yang di minta oleh warga hanya satu, yakni kepastian dan kejelasan nasib. Tidak butuh janji dan tidak butuh retorika yang banyak diperdebatkan di banyak pihak. Dengan mempercepat penyelesaian terhadap kebutuhan dan hak warga yang hilang, adalah satu hal yang bisa membuktikan keseriusan Lapindo dan pemerintah di hadapan warga sebelum benar-benar terjadi revolusi sosial dalam kasus Porong ini. ***